JAKARTA, suaramerdeka.com – Mulai tahun 2016,
pencairan tunjangan profesi guru akan berbasis kepada kinerja
masing-masing guru. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB)
Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
“Ke depan, penilaian kinerja guru akan digunakan sebagai salah satu
syarat untuk tunjangan profesi. Hal itu didasarkan atas aturan Permenpan
RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2016,” ujar
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat
Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak lain adalah sebagai bagian untuk
menjadikan guru semakin bermartabat. Sehingga, kesejahteraan guru bisa
sejalan dengan peningkatan kompetensi dan mutu.
“Kinerja itu salah satu tolak ukurnya adalah kompetensi. Kalau
kompetensi dijadikan dasar, maka kita dapat meningkatkan mutu. Mari kita
sama-sama berpikir sejahtera yang bermartabat,” ungkapnya.
Dirinya berharap, peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan
profesi guru jangan sampai tidak sejalan dengan peningkatan mutu
pendidikan. Bahkan, kata dia, kesejahteraan guru saat ini sudah cukup.
“Dengan melihat tantangan zaman dimana semuanya berubah, termasuk
teknologi dan ilmu pengetahuan, maka kompetensi guru juga harus
ditingkatkan,” tegasnya.
Dirinya memastikan, dengan aturan tunjangan profesi berbasis kinerja,
bagi guru yang tidak memenuhi standar tidak akan mendapat tunjangan
profesi. “Kalau guru kinerjanya di bawah B, tidak akan mendapat
tunjangan profesi,” jelas Pranata.
Disebutkan, salah satu variabel penilaian kinerja adalah kehadiran.
Namun, sambung dia, kehadiran guru di dalam kelas harus memenuhi empat
kompetensi dasar.
“Bukan hanya hadir catat buku sampai abis, tapi mengajar dengan
kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Jangan
sampai gurunya pintar matematika, pedagodiknya bagus, tapi
kepribadiannya jelek, nanti anak bisa disiksa terus,” ujarnya.
Diakui, pihaknya telah melakukan sosialisasi atas aturan yang akan
mulai pada tahun depan itu. Dengan demikian, dia bisa memastikan tidak
akan ada guru yang terbeban dengan kebijakan tersebut.
“Kita sudah sosialisasikan bahwa pelaksanaan penilaian kinerja mulai
tahun depan. Sehingga guru bisa berlomba untuk menjadi lebih baik,”
terangnya.
Sementara, untuk tahun 2015 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 70,2 triliun untuk tunjangan profesi guru.